About Us
Dalam upaya menunjang pencapaian arah kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, KPKNL Bengkulu telah menyusun Sasaran Strategis dan Program yang melingkupi segmen yang luas dan beragam, dari penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara (BMN), sampai pada pelayanan di bidang penilaian, pengurusan piutang negara, dan lelang.
Visi
“Mengelola kekayaan negara secara profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Misi
1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum;
3. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan penilaian;
4. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
5. Mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tujuan
1. Peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara.
2. Optimalisasi pengurusan piutang negara.
3. Peningkatan pelayanan lelang.
4. Kesinambungan reformasi birokrasi, perbaikan governance, dan penguatan kelembagaan.
Frequently Asked Questioins
-
Jelaskan pengertian BMN ?
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Apa saja yang termasuk kedalam bentuk pengelolaa BMN?
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. Penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. Pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. Penatausahaan; dan
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian -
Apa yang dimaksud dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran?
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
-
Apa yang dimaksud dengan pemanfaatan BMN?
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.